Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi terkait penerapan aplikasi e-harmonisasi bagi pemerintah daerah dan DPRD se-Kalimantan Barat. Selasa (18/2).
Langkah ini bertujuan mempercepat serta meningkatkan efektivitas proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) melalui sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap asas perundang-undangan serta urgensi digitalisasi dalam proses harmonisasi.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat lebih efisien dalam mengajukan dan menyelesaikan harmonisasi regulasi,” ujar Dhahana.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Turut serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, serta Sekretariat DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP, yang menjelaskan alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi. Sistem ini dirancang untuk menggantikan proses manual yang selama ini memakan waktu, memungkinkan pemerintah daerah melakukan permohonan harmonisasi secara daring.
“Dengan e-harmonisasi, pengajuan dan evaluasi Raperda serta Raperkada dapat lebih transparan, terstruktur, dan terintegrasi dengan pusat,” ujar Muchtar.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula bahwa peluncuran resmi aplikasi e-harmonisasi dijadwalkan pada 25 Februari 2025. Pemerintah daerah akan mulai menggunakan sistem ini secara penuh pada awal Maret 2025. Dengan digitalisasi ini, diharapkan hambatan administratif yang kerap terjadi dalam sistem konvensional dapat diminimalisir.
Usai sesi pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sejumlah perwakilan pemerintah daerah mengajukan pertanyaan dan masukan terkait implementasi aplikasi ini, termasuk kesiapan infrastruktur teknologi di masing-masing daerah serta mekanisme pendampingan teknis bagi operator aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah dan DPRD.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang lebih efektif dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku. Penerapan e-harmonisasi diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan harmonisasi regulasi berbasis digital guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah. (ril)
Baca Juga Artikel Lainnya: Pemkab Kubu Raya Hibahkan Eks SDN 37 ke Polda Kalbar untuk Program Gizi Gratis