Kapuas Hulu, ZONA Kalbar.id – Sebanyak 22 penambang emas ilegal di Dusun Penemur, Desa Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Selasa (11/2). mengatakan, penindakan ini bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengamankan 22 orang yang tertangkap tangan melakukan penambangan tanpa izin. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” kata Hendrawan.
Kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan tim gabungan Polres Kapuas Hulu di kawasan perairan Boyan Tanjung. Saat itu, petugas mendapati aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung sekitar dua pekan. Aparat kemudian mengamankan para penambang beserta barang bukti, antara lain delapan set mesin tambang, kain Korea, serta peralatan pendulang.
Menurut Hendrawan, hasil tambang berupa pasir emas diserahkan kepada pemilik peralatan atau mesin tambang. Para penambang bekerja dengan sistem bagi hasil dan menerima upah setelah tiga minggu bekerja.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi tambang dan berencana menyita seluruh peralatan yang digunakan. Identitas pemilik mesin tambang juga telah dikantongi. Hendrawan memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa mereka dalam waktu dekat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kapuas Hulu untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pertambangan dilakukan sesuai aturan,” kata Hendrawan.
Polres Kapuas Hulu menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menekan potensi kerugian bagi negara.
(Butun).
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kapolres Bengkayang Tinjau Gudang Pupuk Organik, Dorong Peningkatan Produktivitas Jagung