Polisi Tangkap Dua Mobil Pengangkut BBM Ilegal dari Sanggau di Kapuas Hulu

Gambar Gravatar
resized image

Kapuas Hulu, ZONA Kalbar.id – Polisi mengamankan dua unit mobil pick-up yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari anggota Polsek Putussibau Selatan terkait aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, kami menemukan dua kendaraan jenis Daihatsu Gran Max yang mengangkut total 19 drum Pertalite,” kata Rinto kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Rinto, kendaraan pertama dikemudikan seorang pria berinisial JMN, sementara mobil lainnya dikendarai pria berinisial MKS alias RJ.

“Setelah diinterogasi, diketahui BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter,” ujarnya.

Petugas juga mendapati bahwa JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

“Karena itu, kami mengamankan JMN beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up dan 10 drum Pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rinto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berisiko membahayakan keselamatan umum,” kata Rinto.

Polres Kapuas Hulu, lanjut dia, akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Baca Artikel Menarik Lainnya Disini: Eks Pejabat Desa Air Hitam Besar Jadi Tersangka Korupsi Rp 440 Juta, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *