Ketapang, ZONA Kalbar.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar, NK, dan Bendahara Desa, YR, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 440 juta. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Ryan, dugaan korupsi terjadi saat NK dan YR menjabat pada 2023. Penyidik kemudian menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21 pada Kamis, 30 Januari 2025.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, serta laporan keuangan desa. Selain itu, turut disertakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan NK sebagai Plt kepala desa dan YR sebagai bendahara.
“Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” kata Ryan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga Artikel Berita Dari Kabupaten Lain: Polres Sekadau dan Koperasi Keling Kumang Kolaborasi, Petani Jagung Tak Lagi Resah Soal Pasar!