Tak Berkutik! Pemuda Asal Tempunak Ditangkap usai Curi Motor di Tayan Hilir

Gambar Gravatar
Gambar WhatsApp 2025 01 28 pukul 16.40.05 c212c7af

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman rumah kos di Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Pelaku berinisial MB (20), warga Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha WR 155 cc.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Fransiskus Angga, melaporkan kehilangan kendaraannya pada Minggu, 26 Januari 2025.

Menurut keterangan polisi, pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Korban, FA, baru saja memarkirkan sepeda motornya di halaman kos setelah pulang dari rumah temannya. Namun, saat hendak keluar sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendapati motornya telah raib.

“Korban sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” ujar AKP Sihar Binardi Siagian. Selasa (28/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hilir langsung mengerahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mendapat informasi bahwa motor korban berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Kami segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Sihar.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap MB di sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sepeda motor curian masih berada di tangannya. Polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih atas nama korban.

“Barang bukti yang ditemukan cocok dengan laporan korban, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tayan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga MB beraksi seorang diri. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38 juta.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Polisi akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak pidana serupa. Kami juga akan mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tayan Hilir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *