Sanggau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu (26/1).
Seorang pria berinisial DL alias DM diamankan di rumahnya di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, dalam keterangannya pada Senin (27/1), mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Tersangka DL alias DM diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar AKP Fariz.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi, antara lain: Lima karung berisi 106,5 kilogram sisik trenggiling beserta satu timbangan kapasitas 15 kilogram warna abu-abu. Satu unit ponsel merek Realme C31 warna biru, lengkap dengan kartu SIM dan data IMEI.
Polisi menduga sisik trenggiling yang diamankan tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal. Trenggiling merupakan satwa yang masuk dalam daftar spesies yang dilindungi, dan bagian tubuhnya sering diperjualbelikan untuk berbagai keperluan, termasuk pengobatan tradisional.
Setelah diamankan, DL alias DM bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar dan menelusuri pihak lain yang berperan dalam sindikat ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka beroperasi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar,” ujar AKP Fariz.
Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang konservasi.
Trenggiling termasuk dalam daftar satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia. Keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal yang terus berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Perdagangan satwa liar bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” tegas AKP Fariz.
(Butun)