Sanggau, zonakalbar.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau akan memanggil PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) serta sepuluh petugas keamanan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pertemuan mediasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 14.00 WIB.
Kepala Disnakertrans Sanggau, Roni Fauzan, mengatakan pemanggilan ini bertujuan mencari solusi atas polemik PHK yang dilaporkan para pekerja.
“Kami telah mengundang kedua belah pihak. Apakah pertemuan ini akan berjalan atau tidak, tergantung pada kesediaan mereka untuk hadir,” ujar Roni saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Langkah Disnakertrans ini menyusul laporan yang diterima dari sepuluh petugas keamanan PT SBW yang diberhentikan secara sepihak. Mereka datang mengadu pada Selasa, 21 Januari 2025, didampingi Kepala Desa Binjai Heriyanto dan anggota DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono.
Menurut pihak perusahaan, PHK dilakukan karena pekerja diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan buah sawit. Dugaan ini muncul setelah tim internal control (IC) perusahaan menemukan uang pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah (SPB).
Namun, salah satu pekerja yang terkena PHK, Hadrianus, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa uang tersebut bukan permintaan dari pihak security, melainkan diletakkan oleh sopir tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami tidak pernah meminta uang kepada sopir. Tiba-tiba kami diinterogasi dan dipaksa mengakui bahwa itu pungli. Padahal tidak ada bukti yang menunjukkan kami meminta uang itu,” ujar Hadrianus.
Menurutnya, dalam beberapa hari setelah kejadian pada 8 Januari 2025, sejumlah petugas keamanan dipanggil secara bertahap dan diminta menandatangani surat pengakuan. Ketika mereka menolak, pihak perusahaan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) meminta mereka mengundurkan diri.
“Kami menolak mengundurkan diri dan meminta mediasi dengan pemerintah desa. Namun, keputusan PHK tetap diberlakukan oleh perusahaan,” katanya.
Roni Fauzan menegaskan bahwa Disnakertrans telah meminta perusahaan untuk mempertimbangkan opsi lain sebelum melakukan PHK. Ia menyarankan agar pekerja diberikan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung diberhentikan.
“Kami menyampaikan ke perusahaan, apakah tidak ada pertimbangan kemanusiaan? Mereka ini warga setempat. Kalau ada pelanggaran, mestinya diberikan peringatan dulu. Jika masih mengulangi, barulah bisa dipertimbangkan sanksi tegas,” ujar Roni.
Namun, hingga saat ini, PT SBW tetap bersikeras dengan keputusannya. Mediasi pada Jumat mendatang akan menjadi momen krusial untuk menentukan nasib para pekerja dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
(Butun)