Sanggau, zonakalbar.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jangkang, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AIS (24), warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu, Selasa (21/1).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, bersama tim dari unit Reskrim dan Intelkam. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 15.00 WIB dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” kata Iptu Santoso Herubimo, Rabu (22/1).
Dalam penggeledahan di rumah AIS yang disaksikan perangkat desa dan keluarga, polisi menemukan lima plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebelas plastik klip kosong, dua kaca pengisap, empat pipa isap, satu kotak rokok Kalbaco, serta uang tunai Rp65.000. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Narzo beserta dua kartu SIM yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Menurut Kapolsek, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkotika, sejalan dengan agenda 100 hari kerja pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Santoso.
Saat ini, AIS telah diamankan di Polsek Jangkang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba.
(Butun)