Sanggau, zonakalbar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meresmikan Dangau Hukum, sebuah inovasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke pelosok desa.
Peresmian yang digelar di Aula Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Selasa (21/1), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban. Ia menegaskan, program ini hadir sebagai jawaban atas kendala geografis dan demografis di Sanggau yang memiliki 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa dengan luas wilayah 12.857,70 km².
“Kami ingin memastikan layanan hukum lebih cepat, tepat, dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat desa yang selama ini mengalami keterbatasan akses,” ujar Edyward Kaban.
Sementara. Pj. Bupati Sanggau, Suherman, menilai Dangau Hukum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan hingga ke desa-desa.
“Inisiatif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah pelanggaran melalui edukasi dan pendekatan preventif,” kata Suherman.
Menurutnya, Dangau Hukum juga mengadopsi kearifan lokal untuk membangun budaya hukum berbasis komunitas. Salah satu fokus utama program ini adalah mengoptimalkan Restorative Justice di desa, memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian.
“Program ini bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan wadah penyelesaian perkara ringan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, Dangau Hukum diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat peran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan berimbang.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa Dangau Hukum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga pusat edukasi dan advokasi hukum berbasis komunitas. Program ini mencakup beberapa inisiatif utama
Rumah Restorative Justice, tempat penyelesaian perkara ringan berbasis musyawarah.
Jaksa Garda Desa, program pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Posko Akses Keadilan, khusus bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Penyuluhan dan Konsultasi Digital, layanan daring bagi desa-desa terpencil.
“Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam aspek penuntutan, tetapi juga berperan dalam mencegah pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif,” kata Dedy Irwan Virantama.
“Program ini menunjukkan bahwa Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mencegah potensi pelanggaran,” ujarnya.
Dangau Hukum mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BUMN, BUMD, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Kajati Kalbar menegaskan bahwa keberlanjutan program ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
“Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kami optimistis program ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” kata Edyward Kaban.
Program Dangau Hukum sejalan dengan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029, yang menekankan modernisasi layanan hukum. Kejari Sanggau akan memanfaatkan teknologi digital untuk menggelar diskusi dan konsultasi hukum virtual setiap pekan dengan aparat desa.
Dengan peresmian Dangau Hukum, Kabupaten Sanggau kini selangkah lebih maju dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih dekat, inklusif, dan responsif bagi masyarakat desa.