Sanggau, zonakalbar.id – Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Insiden bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika Saepul, pemilik rumah, mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya. Setelah mengintip melalui jendela, ia melihat cahaya senter mengarah ke atap rumahnya dan mendengar suara seng yang dibongkar. Curiga dengan aktivitas tersebut, Saepul membangunkan rekannya dan menghubungi warga sekitar untuk meminta bantuan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tiga warga HNA, Y, dan S datang membantu. Mereka menemukan dua pelaku sedang membongkar atap seng rumah Saepul.
Salah satu pelaku, EH (44), berhasil diamankan di lokasi, namun pelaku lainnya, BI (26), sempat melarikan diri. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta, dengan 18 lembar seng berhasil dibongkar oleh pelaku.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku yang ditangkap adalah EH, warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, dan BI, warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
65 lembar seng, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi
1 palu, 1 tang, 1 senter, 1 kawat dawai sepanjang 2 cm, dan 53 paku payung.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, Senin (13/1) Mengimbau warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga juga diharapkan segera melapor jika terjadi hal hal yang mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukum Polsek Sekayam untuk melaporkan bila terjadi hal hal yang mecurigakan di lingkungan,” pungkasnya.