Kejari Bengkayang Tangani 10 Perkara Tipikor Di Tahun 2024, Berikut Uraiannya

Gambar Gravatar
IMG 20250108 082832
Oplus_131072

Bengkayang, zonakalbar.id –
Sepanjang tahun 2024  Kejaksaan Negeri Bengkayang sudah menangani 10 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). keterangan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Bengkayang, Arifin Arsyad pada Selasa (7/1).

Arifin Arsyad mengatakan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkayang sepanjang  tahun 2024 telah melakukan beberapa kegiatan penyelidikan , penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Arifin Arsyad meyebut diantara 10 perkara yang ditangani itu diantaranya 3 perkara peyelidikan, 3 perkara Penyidikan dan 4 perkara penuntutan.

“Terhadap tiga (3) perkara Penyelidikan, yakni dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak tahun anggaran 2019, dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022, dan tahun anggaran 2023, yang sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, sedangkan dugaan penyimpangan dalam proyek PLN di simpang preges sampai dusun Senaning SP4 Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, sementara masih dalam proses,” ujar Arifin Arsyad.

Arifin Arsyad juga merincikan terkait penyidikan 3  perkara dugaan penyimpangan pada peningkatan ruas jalan Lambau Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya tahun anggaran 2016.

Dimana penyidikan dilakukan sejak tahun 2021 dan saat ini sedang proses perhitungan kerugian negara di BPKP, selanjutnya dugaan penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 sedang proses perhitungan kerugian negara di BPKP, serta Dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yang sedang dalam proses perhitungan kerugian negara di BPKP.

Kajari Bengkayang menerangkan untuk Kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Penuntutan ada 4 perkara, diantaranya perkara Tipikor pemberian  hibah pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang tahun 2019 dengan terdakwa Rawi yang mana perkaranya sudah diputusan 6 tahun 6 bulan. 

Arifin Arsyad mengatakan untuk perkara pekerjaan  pengembangan dan pengadaan jaringan listrik JTR di Desa Benteng Kecamatan Teriak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015 dengan terdakwa Silverius Sinoor sudah diputus 1 tahun, kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.
Sedangkan perkara Bea Cukai ada 2 kasus masih tahap Kasasi yakni atas nama terdakwa Fajrul Hasani dan terdakwa Helmi bin Salim.

“Sementara itu untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri Bengkayang tahun anggaran 2024 telah berhasil mendapatkan sejumlah Rp.748.211.723,53,- atau Rp.748,2 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Rp.520.386.269,53,- uang pengganti dari Perkara atas nama dr.Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes, Rp.50.000.000,- Denda dari Perkara atas nama
dr.Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes, serta Rp.177.835.454,- merupakan Uang Pengganti (UP) dari Perkara atas nama Silverius Sinoor, S.H, M.H.,’ tutur Arifin Arsyad lagi.

Adapun Penyitaan Asset milik PT.Duta Palma yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI di empat lokasi yang berada di Kabupaten Bengkayang.

Diantara empat lokasi itu ialah yang pertama tanah sertifikat HGU nomor : 09. atas nama PT.Wirata Daya Bangun Persada dengan luas tanah 14.335, 848 hektar.

Ke dua tanah sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT.Ceria Prima dengan luas tanah 8.029,803 hektar.

Lokasi yang ke tiga ialah tanah sertifikat HGU nomor 06 atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas Tanah 4.093,11 hektar, dan lokasi ke empat adalah tanah sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas tanah 7.023,57 hektar.

Selain itu satu bidang tanah perkebunan yang terdapat bangunan di atasnya atas nama PT Bengkayang Subur kurang lebih 20.000 hektar di Desa Serangkat, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, di Sempayuk Desa Belimbing, Desa Lamolda Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang juga masuk dalam perkara yang ditangani.

“Pada saat pemasangan plang tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Negara atau BPN Kabupaten Bengkayang dalam rangka menentukan titik koordinat lokasi serta didampingi juga oleh pihak dari PT.Duta Palma Group, mengingat perkara ini ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Agung maka tim dari Kejaksaan Negeri Bengkayang hanya membantu tim penyidik dari Kejagung pada saat pemasangan plang penyitaan dilapangan, tutupnya.

Sumber : Kurnadi
Pewarta : Rinto Andreas

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *