Sanggau, zonakalbar.id – Seorang pria berinisial HA alias H (25) asal Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau diamankan Tim Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas.
H ditangkap disebuah rumah warga di Jalan SMK PDN Lama, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Minggu 29 Desember 2024.
H ditangkap karna diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemebratan (Curat) yang dilakukannya pada Minggu 10 November 2024 pukul 17.30 WIB di depan Kantor Balai Latihan Tenaga Kerja, Jalan Sanggau Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor STPLP/91/XI/2024/Res Sanggau tanggal 10 November 2024.
Berdasarkan informasi dari pelapor dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada 29 Desember 2024.
“Ya, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Semboja. Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi, ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, Senin (30/12).
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi tipe Poco M4 warna hitam, serta setelah dilakukan pengembangan ditemukan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah berplat nomor KB 4855 DEF,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap ada tindak kriminal yang terjadi.
“Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib dalam menjaga keamanan lingkungan. Polres Sanggau tetap berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” pungkasnya.