Sanggau, zonakalbar.id – Tim Polsek Sekayam mengamankan seorang lelaki berinisial G diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam. G diamankan sekitar pukul 22:00 Wib dirumahnya di Dusun Balai 1 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 18 Desember 2024.
Penangkapan G dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi. Selain mengamankan G Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebayak 7 paket yang dikemas dalam pelastik bening berkelip.
Barang bukti yang ditemukan itu diakui kepemilikannya oleh pelaku G dihadapan Kawil dan Ketua RT setempat yang ikut meyaksikan penangkapan G oleh Tim Polsek Sekayam.
Kapolsek Swkayam , Iptu junaifi Minggu (22/12) mebenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap G oleh Tim Polsek Sekayam.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap G berdasarkan informasi warga yang melapor adannya pereraran Narkoba diwilayah hukum Polsek Sekayam.
“Berdasarkan informasi warga kami segera melakukan peyelidikan, dari hasil peyelidikan kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku G di rumahnya di Balai 1 Desa Balaikarangan,” ujar Iptu Junaifi, Minggu (22/12).
Saat ini pelaku G beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.