Hakim Tolak Prapradilan Yang Diajukan Paulus Andy Mursalim

Gambar Gravatar
IMG 20241129 124749
Oplus_131072

Pontianak, zonakalbar.id –
Pengadilan Negri Pontianak menggelar sidang putusan praperadilan atas dugaan korupsi yang melibatkan Paulus Andy Mursalim. dalam sidang. Heri Kusmanto, hakim tunggal menolak permohonan prapradilan yang diajukan kuasa hukum Paulus Andy Mursalim.

Dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank daerah di Kalimantan Barat yang melibatkan Paulus Andy Mursalim dinilai Hakim telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya yang dibacakan. Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Kamis (28/11) meyampaikan dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Menurut Kasi Penkum hakim tunggal telah memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

Sementara ini pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Gelorio Sanen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3  orang tersangka sebelumnya  praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media. meski begitu  Kejati Kalbar sudah membuat sprindik baru untuk ke 3 tersangkanya.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *