Sanggau, zonakalbar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau melakukan pemusnahan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Pilkada 2024.
Pemusnahan surat suara dilaksanakan pada pukul 16:30 Wib, Selasa (26/11) sore di Halama Kantor KPU Sangga.
Pemusnahan dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai unsur diantaranya Bawaslu Sanggau, Polres Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, Pengadilan
Negeri Sanggau, Kodim 1204 Sanggau, Badan Kesabangpol Sanggau.
Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto mejelaskan surat suara yang dimusnahkan itu dengan katagori rusak dan kelebihan pengiriman, dengan rincian sebagai berikut.
Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 ada 401 lembar surat suara baik yang rusak maupun kelebihan surat suara. Untuk surat suara rusak ada 94 lembar. serangkan surat suara lebih ada 307 lembar.
Selain surat suara Gubernur ada juga surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 yang turut dimusnahkan.
“Untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sanggau yang kita musnahkan sebayak 1351 lembar surat suara dengan katagori surat suara rusak sebayak 1067 lembar surat suar, dengan katagori surat suara berlebih ada sebayak 284 lembar jadi total 1351 lembar surat suara yang kita musnahkan,” Ungkap Iis Supianto.
Iis supianto mengatakan total keseluruhan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Bupat dan Wakil Bupatii Sanggau tahun 2024 katagori rusak dan berlebih yang dimusnahkan KPU ada sebayak 1752 lembar.
Iis mengatakan pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar,