Sanggau, zonakalbar.id- Tim Gabungan Bawaslu Sanggau bekerja sama dengan Satuan Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, dan Polri. menertibkan 194 Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Tim juga menertibkan 138 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di Kota Sanggau, Sabtu (24/11/2024).
“APK dan APS harus ditertibkan. Hari ini, dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sudah masuk masa tenang. Ini sesuai dengan tahapan Pemilihan tahun 2024,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Minggu, (24/11).
Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS hari ini dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan Se-Kabupaten Sanggau.
“Selain di Kota Sanggau, Panwascam disetiap Kecamatannya juga melakukan penertiban kepada APK dan APS yang masih terpasang,” kata Candra.
Candra menuturkan, bahwa dimasa tenang merujuk PKPU 13 tahun 2024 tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun APK dan APS yang terpasang.
“Harapan kami dimasa tenang ini, semua Paslon maupun tim Paslon taat kepada aturan, tidak melakukan kampanye lagi,” ujarnya.
Selain itu, Candra berharap kepada masyarakat Sanggau ikut serta mengawasi di masa tenang. Masyarakat juga diharapkan terlibat hingga pungut hitung pada tanggal 27 November 2024 nanti.
“Jika masyarakat masih melihat aktivitas kampanye atau pelanggaran lainnya seperti politik uang, membagikan kartu nama, silahkan melapor ke Bawaslu atau Panwascam dimasing-masing Kecamatan,” pungkasnya.