Bengkayang, zonakalbar.id- Serda Agus, Babinsa 02/Sgu Ledo mendampingi para pelaku usaha mikro yang ada di Desa Gua Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi hallal pada prodak UMKM.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gua, Kecamatan Sanggau Ledo Bengkayang, Jumat (15/11).
Babinsa 02/ Sanggau Ledo, Serda Agus meyampaikan kegiatan ini untuk meberikan pemahaman akan pentingnya legalitas hallal dalam produk usaha mikro.
“Dengan sertifikan halla disuatu produk akan meberikan keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan,” terang Serda Agus.
Menurut Serda Agus pelaku UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme yang baik untuk mendaftar sertifikasi hallal pada produk mereka,
“Peserta kita dampingi untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi hallal,” terangnya.
“Dengan memberikan pelatihan dan pendampingan, kami berharap para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ungkapnya.
Menurut Serda Agus, sertifikat hallal tertera dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Hallal menyebutkan bahwa,sertifikat hallal adalah pengakuan kehallalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa hallal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Kewajiban sertifikasi hallal bagi UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni dalam Pasal 4a menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikasi hallal.
Penulis : Rinto