Sanggau, zonakalbar.id- Polres Sanggau melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Mereka menahan YNB (46) atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Kamis 7 November 2024.
YBN diduga telah membantu H. dalam memfasilitasi keberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Pontianak menuju ke rumah penampungan. Rumah penampungan tersebut berada di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Penangkapan YBN bermula saat personel Polsek Sekayam mengetahui yang bersangkutan YBN telah menjemput serta menampung para CPMI. Mereka menjumpai 10 orang CPMI ada di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Rabu (13/11) siang mebenarkan atas penangkapan YBN beberapa waktu silam oleh anggotanya.
Kapolres Sanggau mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan YBN, para CPMI menunggu waktu keberangkatan. Mereka akan berangkat menuju ke Negara Malaysia dari tempat yang dijadikan penampungan sementara para CPMI di Balaikarangan.
YBN sendiri merupakan anak buah dari Sdra. H. yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi Dia bertugas sebagai pengantar CPMI dari rumah penampungan yang berada di Pontianak. Kemudian, dia menuju ke rumah penampungan yang berada di Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
Kapolres Sanggau menyatakan bahwa YNB telah bekerja dengan H sejak tahun 2022. Berdasarkan keterangan yang didapat, upah atau gaji YNB sebesar Rp. 400.000 per tripnya.
Bersam dengan ditangkapnya YBN, Polisi juga mengamnakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut adalah merek Toyota Kijang Innova G warna silver metalik. Surat kendaraan STNK juga turut diamankan. Selain itu, satu unit handphone merek Samsung A10 warna hitam dengan Kartu Sim dan empat buah buku Paspor juga diamankan.
YBN terancam Pasal 81 Jo Pasal 69. Ada juga Sub Pasal 83 dan Sub Pasal 68. Ini terdapat di Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.