Polsek Sekayam Gencar Brantas Narkoba, Satu Tersangka Lagi Berhasil Ditangkap

Gambar Gravatar
IMG 20241102 WA0026

Sanggau, zonakalbar.id- Tim Tindak Polsek Sekayam dipimpin oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi. berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N (49). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam.

Penangkapan N dilakukan di area kebun kelapa sawit Dusun Bungkang Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.Pada Sabtu 2 November 2024. Dari paleku Tim Tindak Polsek Sekayam berhasin mendapati sebelas paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi mengatakan penangkapan N bermula dari informasi yang diterima. Informasi tersebut tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Bungkang Kecamatan Sekayam.

“Berdasarkan informasi yang didapat, Tim kami segera meluncur ke TKP tepatnya di area kebun kelapa sawit milik pelaku N. Setiba di sana, pelaku sedang tidak berada di lokasi. Kami putuskan tetap menunggu pelaku datang. Beberapa lama kemudian sekira pukul 13.15 WIB terduga pelaku datang,” ujar Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Sabtu (2/11).

Kapolsek Sekayam mengatakan, pelaku N sempat melarikan diri ketika ingin ditangkap. Hal ini terjadi karena dia melihat adanya anggota Polsek yang sudah menunggunya di kebun kelapa sawit.

“Pelaku N melihat banyak orang atau anggota polisi yang sudah berada di TKP. Kemudian terduga pelaku panik dan mencoba melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit. Selanjutnya, Tim kami langsung mengejar pelaku. Sekira pukul 13.30 Wib Tim berhasil mengamankan N,” ungkap Kapolsek Sekayam.

Setelah N berhasil ditangkap, Tim Tindak Polsek Sekayam melakukan pengeledahan. Ketua RT Desa Bungkang menyaksikan pengeledahan tersebut. Mereka menemukan barang bukti berupa 3 paket bening berklip. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,5 gram. Paket tersebut ditemukan pada kocek celana kiri bagian depan milik an. N.

“Setelah diintrogasi pelaku N menunjukan letak menyimpan sabu di tempat lain. Sabu ditemukan di kocek celana bagian depan yang diletakan di jendela pondok kebun kelapa sawit. Ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 8 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kaplsek Sekayam.

Dari penangkapan pelaku N, Tim Tindak Polsek Sekayam juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, uang tunai Rp. 8.997.000, Timbangan digital dan beberpa barang bukti lainnya.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *