Dua Pemuda Di Kecamatan Parindu Di Tangkap Polisi Gara Gara Narkob

Gambar Gravatar
IMG 20241103 WA0019

Sanggau, zonakalbar.id-Dua pemuda masing masing inisial FN (25) dan GIAD (25), warga Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diamanakan Tim Polsek Parindu. Mereka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 2 November 2023.

Keduannya di tangkap di dua tempat terpisah yakni di Proklamasi Jalan Meliau Dusun Bodok Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. dan di Rumah pelaku GIAD di Jalan Meliau Dusun Sebotuh Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu.

Bacaan Lainnya

Polisi juga berhasil medapati barang bukti sabu yang mana dari masing masing pelaku Polisi menemukan paket paket sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Terisna Mauludi.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kapolsek Parindu, Iptu Terisna Mauludi. menceritakan keronologis penangkapan pelaku,i terjadi pada Minggu (3/11).

“Bermula pada Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21. 00 Wib Personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu. Selanjutnya, Tim Polsek Parindu mendatangi TKP di Jl. Proklamasi (jalan Meliau) Dusun Bodok tepatnya di depan Warung Kopi Yogi Tunggal,” terang Kapolsek Parindu.

Kapolsek mengatakan sesampainya di TKP sekira pukul 21.30 Tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial. F.N. Mereka melakukan penggeledahan disaksikan oleh Kawil Dusun Bodok Desa Pusat Damai. Ditemukan 1 paket bening berklip yang dibungkus tisu. Ada juga 1 paket bening berklip di dalam bungkus rokok Dunhill hitam.

“FN memberi tahu setelah diinterogasi bahwa dia mendapat Sabu dari GIAD. Kemudian tim menuju ke rumah GIAD di Dusun Sebotuh, Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku GIAD. Selanjutnya tim melakukan interograsi dan penggeledahan GIAD didampingi Ketua RT Dusun Sebotuh. Kemudian ditemukan 2 paket bening berklip. Ada 1 timbangan digital juga. Selain itu, ditemukan 1 bundle plastik bening berklip yang berada di dalam tong sampah. Di kamar terduga pelaku GIAD juga ditemukan 1 buah alat bantu hisap,” terang Kapolsek Parindu.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga sudah diamankan.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *