Sanggau, zonakalbar.id- Tim Tindak Polsek Sekayam mengamankan seorang wanita berinisial J (47) tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu. J ditangkap pukul 19:44 Wib. Penangkapan terjadi di Gang Damai II Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sanggau pada Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi Sabtu (2/11) mengatakan penangkapan J bermula dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam
Anggota Polsek Sekayam menindak lanjuti informasi tersebut. Mereka mendatangi TKP rumah pelaku J di Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam.
“Pelaku J kita amankan dirumahnnya. Setelah kita lakukan introgasi terhadap pelaku, akhirnya pelaku J menunjukan letak menyimpan barang haram atau narkotika tersebut. Kemudian sekira jam 19.44 wib Tim tindak Polsek Sekayam menemukan 2 paket bening berklip. Paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis shabu. Penemuan sabu dibelakang lemari pakaian kamar milik terduga J dan disaksikan oleh warga setempat,” terang Kapolsek Sekayam.
Berdasarkan temuan barang bukti narkotika jenis sabu, pelaku J diamankan ke Mapolsek Sekayam. Ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Satrenarkoba Polres Sanggau guna proses sidik lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 2 paket kecil bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, 1 unit Hp, 1 buah buku nota, dan sendok sabu kecil yang terbuat dari plastik sedotan juga diamankan. Polisi juga menemukan plastik bening berklip.