Pembaharuan NJOP Pemkot Singkawang Dinilai Sudah Tepat

Gambar Gravatar
IMG 20241101 WA0023

Singkawang, zonakalbar.id- Pemerintah Kota Singkawang telah melalukan koordinasi dan konsultasi. Mereka berkomunikasi dengan tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 4 di Jakarta.

Pj Wali Kota Singkawang langsung memimpin koordinasi. Ini berkenaan dengan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 di Kota Singkawang. Turut hadir pula mendampingi, Pj Sekda, Kepala Bapenda dan OPD terkait.

“Pihak Korsupgah KPK menegaskan kebijakan Pemkot Singkawang untuk pembaharuan NJOP sudah tepat,” tegas Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Jumat (01/11/2024).

Hal ini , kata dia sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan amanah regulasi yang harus dijalankan setiap 3 tahun sekali.

Dijelaskan Sumastro, pihak Korsupgah juga memberikan apresiasi dan mendukung upaya Pemkot Singkawang dalam penerapan kebijakan pembaharuan NJOP.

“Pihak Korsupgah sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemkot ini,” katanya.

Kebijakan pembaharuan NJOP ini, ungkap Sumastro sebagai niat baik dan ikhtiar.
Menghindari potensi resiko perbuatan melawan hukum/Fraud (penyelewengan/kecurangan).
Yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah dan stakeholder terkait di Kota Singkawang.

“Kebijakan ini sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari praktek kecurangan yang dilakukan birokrasi pemerintah,” tutup Sumastro.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *