Sanggau, zonakalbar.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat ini dilipat di Gedung GOR Bujang Malaka Kota Sanggau, Kamis (31/10).
Sejumlah orang yang memenuhi syarat melakukan pelipatan surat suara. KPU Sanggau memastikan hal ini sesuai SOP yang berlaku. Saat melipat surat suara, mereka tidak diperkenankan membawa handphon. Mereka juga harus meninggalkan tas bawaan di tempat yang sudah disediakan.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan jumlah surat suara Pilgub yang telah disortir dan dilipat. Sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024, jumlahnya sebanyak 280.332 lembar atau 76,43% dari total kebutuhan.
“Jumlah surat suara rusak sebanyak 44 lembar,” ujar Iis Supianto, Kamis (31/10).
Iis Supianto meyebut surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur diterima pada tanggal 26 Oktober 2024 dengan jumlah 366 776 atau 92 boks
“Untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati, kita terima di tanggal 28 Oktober 2024 dengan jumlah 366 776 atau 120 boks. Surat suara PSU berjumlah 2000 atau 1 boks,” ungkap Iis Supianto.








