Sanggau, zonakalbar.id- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sanggau bersama Tim gabungan yang terdiri dari Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanngau dan Satpol PP melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampaye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang terpasang bukan pada tempatnya
Penertiban APK dan APS dilakukan sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral Sudirman Kota Sanggau, Kamis (31/10).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar ini didasarkan pada ketentuan SK KPU Sanggau. Hal ini juga merujuk kepada Perda Penertiban Umum.
Lokasi yang dilarang sesuai SK KPU Sanggau Nomor. 848 yaitu di taman stombal. Juga di samping kiri depan gereja katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, dan Taman Perahu Layar. Selain itu, ada di Lapangan Tenis Tanjung Sekayam dan di Samping Kanan Gedung Dekranasda. Juga di Samping Kanan Depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Depan TK Bhayangkari, dan di Media Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Samoing Kiri Simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.
“Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari Spanduk, Baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera Partai berjumlah 273 buah,” kata Candra.
Candra menyampaikan, bahwa yang ditertibkan pada hari ini hanya di sekitaran Kota Sanggau. Sementara itu, di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data.
“Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan A. Yani dan Jend. Sudirman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Candra menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah menghimbau ke Pasangan Calon untuk menertibkan APK dan APS secara mandiri. APK maupun APS tersebut terpasang di tempat yang dilarang.
“Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban. Tepatnya, pada hari Senin tanggal 28 Oktober kemarin kepada Paslon maupun ke Lo Paslon,” ungkapnya.
Candra berharap, tim sukses maupun Pasangan Calon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
“Tentunya, harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang,” harapnya.








