Sanggau, kzonakalbar.id- Tim Reskrim Polsek Tayan Hulu, Selasa (29/10) mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MH (18) tahun Warga Kecamayan Kembayan.
MH diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Irfan Effendy pada Jumat 18 Oktober 2024 silam, di rumah kontrakan korban di Jalan Pasar Sayur Dusun Sosok I RT.003 RW.000 Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsk Tayan Hulu,, Iptu Joni Sembiring mebenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial HM.
Keronologis penangkapan pelaku MH bermula pada Senin 28 Oktober 2024
unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti.
“Tersangka MH di temukan oleh tim Lidik unit Reskrim Polsek Tayan Hulu pada saat sedang menggunakan sepeda motor R2 Merk Yamaha B65-R AEROX warna biru dengan Nomor polisi KB 6171 UG yang merupakan unit yang dilaporkan hilang oleh pelapor,” ujar Iptu Joni Sambiring.
Setelah MH diamankan dan diperiksa, Tim melakukan pengembangan atas kasus tersebut beredsarkan keterangan pelaku MH, Polisi berhasil menemukan bukti baru berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diakui MH adalah hasil curian
“Saat dilakukan pengembangan tersangka jmenunjukan dan mengakui barang bukti lain, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor kendaraan KB 4928 DY, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hulu, kitq juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini,” Terang Kapolsek Tayan Hulu.