Oprasi Zebra Kapuas, Kasat Lantas Polres Mempawah Minta Pengguna Jalan Patuhi  8 Hal Ini

Gambar Gravatar
IMG 20241022 WA0010

Mempawah, zonakalbar.id- Operasi Zebra Kapuas 2024 secara serentak telah dimulai di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Menurut Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana, Kasatlantas Polres Mempawah, Operasi Zebra tahun 2024 ini mengedepankan persuasif dan edukasi, yakni melakukan peneguran kepada masyarakat.

“Namun  jika nanti dikemudian hari si pelanggar yang suah kita berikan edokasi  melakukan pelanggaran lagi baru akan dilakukan penindakan, kegiatan Operasi Zebra ini kita lakukan gabungan bersama Dishub Mempawah, Jasa Raharja, Dispenda dan Polisi Militer,’’ ujar Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana ditemui di Mapolres Mempawah yang di dampingi Iptu Imran Kasi Laka, Senin (21/10/2024).

Menurut Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana,terdapat 8 fokus sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Oprasi Zebra Kapuas 2024, yaitu :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Pengendara atau pengemudi di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong/bising

5. Berkendara dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus atau plat rahasia)

8. Melebihi kecepatan maksimal

“Kami imbaumasyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi dalam operasi ini. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya khususnya di Mempawah bisa berkurang drastis,’’ pungkas Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana.(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *