Sanggau, zonakalbar.id- Tersengak dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBDesa Samongan, JHS dipindah tahanan ke Rutan Pontianak, pemindahan JHS seiring dengan perkaranya yang sudah memasuki tahap 2 dari Peyidik ke Penuntut Umum.
Berkas perkara JHS sudah cukup dan perkaranya diyatakan lengkap P 21 oleh Penuntut Umum, peyerahan tersangka dan barang bukti dilakuakn sekitar pukul 10:00 Wib, Jumat (11/10).
Kepala Kejaksaan Negri Sanggau, Dedy Irawan Virantama mengatakan tersangka JHS melakukan pengelolaan dana bersumber dari dana APBDesa Semongan tahun anggaran 2022 periode bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022 yang tidak bisa dipertangungjawabkan.
“Atas perbuatan tersangka JHS mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dan daerah
dengan total kerugian sebesar Rp. 417.510.300,” ungkapnya.
Penuntut Umum segera
melimpahkan berkas perkara JHS ke Pengadilan untuk proses persidangan.
JHS disangkakan melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 undang-undang
Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik
Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.