Sanggau, ZONA Kalbar.id – Perusahaan Kebun Rimba Belian bersama warga Desa Semerangkai dan Desa Sungai Alai menyepakati aturan ketat terkait larangan melepaskan ternak di area perkebunan sawit. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 12 September 2024.
Manajer Kebun Rimba Belian, Rachmadi, menandatangani kesepakatan bersama Kepala Desa Semerangkai, Rusdianto, dan Kepala Desa Sungai Alai, Junpin. Warga dari beberapa dusun seperti Sungai Rosat, Sekura, Semerangkai, dan Sungai Kodang turut hadir dalam pertemuan itu.
Dalam kesepakatan tersebut, pemilik ternak dilarang membiarkan sapi dan kambing berkeliaran di area perkebunan dan lingkungan sekitar kampung. Secara khusus, areal pembibitan, tanaman belum menghasilkan (TBM), tanaman menghasilkan (TM), dan area sisipan dengan usia tanam 0 hingga 8 tahun ditetapkan sebagai zona terlarang.
Perusahaan juga menetapkan sanksi bagi pelanggar. Jika ternak ditemukan di area perkebunan, perusahaan berhak menangkap dan mengambil tindakan tegas. Ternak yang ditangkap hidup akan dikenakan denda dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah pembayaran dalam waktu 3 x 24 jam. Jika ternak ditembak mati, pemilik tetap dikenakan denda, sementara hewan menjadi milik perusahaan.
“Kami harap kesepakatan ini dipatuhi demi ketertiban bersama,” ujar Rachmadi.
Kepala Desa Semerangkai, Rusdianto, meminta warga lebih bertanggung jawab atas ternak mereka. Kesepakatan ini diharapkan dapat menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat serta memastikan keberlanjutan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
“Kami baru saja melaksanakan musyawarah untuk mecari kesepakatan. Bersama pihak perusahaan dan warga desa, Kesepakatan bersama ini terkait ternak warga yang kerap masuk lahan perusahaan dan berimbas pada kerusakan lahan tanaman muda milik perusahaan, Tadi kita beraama sama kedua belah pihak sudah mecari solusi dan saat ini kita semua sepakat untuk tidak mebiarkan hewan ternak berkeliaran lagi di lahan perusahan,” ujar Rusdianto.
Kepala Desa Samarangkai meminta warganya untuk patuh terhadap keeepakatan ini, hal tersebut demi mejaga kerukunan dan keharmonisan antara perusahaan bersama warga desa. (Butun).
Baca artikel lengkap : zonakalbar.id