PPS Diminta Pasang Papan Pengumuman, Saparudin : Agar Masyarakat Tau

Gambar Gravatar
IMG 20241002 WA0012

Sanggau, zonakalbar.id- Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, Minggu (18/8) mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk dapat brsama sama mengawal proses jalanya Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Saparudin setelah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Kabupaten Sanggau diumumkan oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (17/8) kemarin.

Menurut Saparudin PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kabupaten Sanggau wajib mengumumkan DPS yang sudah ditetapkan terebut kepada masyarakat terhitung dari Minggu 18 Agustus sapai 27 Agustus 2024.

Saparudin meminta PPS mengumumkan DPS yang sudah ditetapkan tersebut di tempat tempat yang sering didatangi masyarakat terutma di area Publik.

“DPS dapat di pasang dipapan pengumuman di Kantor PPS atau ditempat keramaian, serta di dusun dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat,” terang Saparudin.

Hal tersebut menurut Saparudin sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya di tempat tempat yang sudah ada papan pengumuman DPS.

“Jika terdapat nama pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, maka kita harap masyarakat yang namanya belum ada di DPS untuk menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU. ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Sanggau,” terang Saparudin.

Saparudin menjelaskan salah satu tahapan yang cukup krusial dalam Pemilihan tahun 2024 ialah tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, disebapkan peyusunan DPS memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks.

“Tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder, agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.
Sebab daftar pemilih ini sifatnya dinamis,” ungkap Saparudin.

Dalam proses penyusunan daftar pemilih, lanjut dia, ada dua hal mendasar dengan data kependudukan jika dilihat dari posisinya, yaitu ada pihak pemilik data dan pihak pengguna data.

“Siapa pihak pemilik data, tentunya pemerintah yang dalam hal ini kementerian dalam negeri. Sementara KPU hanya sebatas pengguna data dengan keterbatasan kewenangan untuk mengubah secara langsung jika ditemukan permasalahan mengenai data yang diterima,” jelasnya.

Disisi lain, Saparudin mengungkapkan, masalah yang bepotensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Sehingga untuk perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam pengumuman di tahapan DPS ini, atau misalnya masih terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia dalam hal ini kami mendorong peran aktif masyarakat untuk juga mengecek secara mandiri melalui link cek DPT online ini https://cekdptonline.kpu.go.id/,” pintanya.

Sebagai informasi, Bawaslu Sanggau juga membuka posko kawal hak pilih di 169 Desa/Kelurahan, serta 15 posko kawal hak pilih dan tingkat Kecamatan.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *