Temukan Pelanggaran Proses Coklit Bawaslu Sanggau Berikan 16 Saran Perbaikan

Gambar Gravatar
IMG 20241002 WA0005

Sanggau, zonakalbar.id- Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan ratusan pelanggaran pada masa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pilkada 2024. Pelaksanaan Coklit tersebut dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin mengatakan berbagai pelanggaran terjadi dalam proses Coklit. Salah satunya adalah masih ditemukan masyarakat yang belum terdata Coklit.

“Kami temukan sekitar 641 pelanggaran saat masa Coklit,” ujar Saparudin, kepada wartawan di Aula Hotel Harvey Sanggau, Kamis (25/7).

Pihaknya menyebutkan selama pelaksanaan coklit ada kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih. Kata dia, Pantarlih tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal.

“Berbagai pelanggaran Coklit oleh Pantarlih diantaranya ialah setelah melakukan Coklit mereka ada yang lupa memasang stiker di rumah warga yang telah di Coklit, ada juga yang tidak memasang setiker khusus bagi pemilih disabilitas meski mereka sudah di Coklit, ada juga sampai didetik akhir pecoklitan ada warga yang belum di coklit, Panterlih tidak mencoklit door to door, malah melimpahkan tugas kepada orang lain,” ujar Saparudin.

Bawaslu Sanggau sejauh ini sudah memberikan 16 saran perbaikan ke Panwaslu kecamatan yang ada di 15 Kecamatan untuk segera melakukan perbaikan.

“Dari 16 saran perbaikan itu volume terbesarnya adalah pemilih yang sedah tidak memenuhi syarat, atau yang sudah meninggal dunia, jadi untuk saran perbaikan itu kita memakai basis data, jadi kalo ada pemilih yang sudah meninggal dunia harus ada data yang dikeluarkan pihak Desa setempat berupa surat kematian dan data itu yang kita pakai,” Terang Saparudin.

Menurut Saparudin semua saran perbaikan hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan harus ditindaklanjuti oleh PPK dan dilakukan perbaikan oleh Pantarlih dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *