Sanggau, zonakalbar.id- Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam waktu dekat ini akan membetuk Tim Satgas penanggulangan bencana asap, keputusan tersebut diambil meyusul akan ada perubahan setatus yang terjadi di Kabupaten Sanggau dari normal ke setatus siaga darurut.
Kebakaran Hutan dan Lahan atau yang biasa disingkat Karhutla mejadi pemicu ditetapkanya setatus siaga darurat tersebut, mengingat perubahan iklim dan berkurangnya itensitas hujan yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sanggau.
PJ Bupati Sanggau bersama Forkopimda juga sudah mengecek persiapan prsonel untuk penanggulangan bencana asap dan sudah menggelar apel gabungan di Lapangan Sabang Merah Kelurahan Bunut Kcamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Kamis (25/7).
Apel kesiapan penanggulangan Karhutla dipimpin langsung oleh PJ Bupati Sanggau, Suherman dan melibatkan personel TNI, Polri, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB), perangkat daerah, Pemadam Kebakaran pemerintah dan swasta, Manggala Agni, Tim Barikade Api UPT KPH, masyarakat peduli api, dan Tim Reaksi Cepat perusahaan.
PJ Bupati Sanggau, Suherman mengatakan penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar dan prosedur penanganan darurat.
Suherman juga segera mengeluarkan surat penunjukan/penugasan personil dan organisasi Pos Komando Satgas multisektor agar pelaksanaan penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
“Kita lihat nanti bagaimana kondisi dilapangan nantinya bila semakin meburuk penetapan status ini dapat ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” ujarnya
Setatus siaga darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Kalbar Nomor : 502/ BPBD/ 2024 tanggal 16 Juli 2024. Terhitung tanggal 16 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.